Odaily Planet Daily melaporkan bahwa sesi pleno Majelis Nasional Korea mengesahkan "Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual" untuk melindungi investor aset virtual. Tanpa oposisi dari partai yang berkuasa dan oposisi, RUU tersebut akan menjadi undang-undang terkait cryptocurrency pertama Korea Selatan sejak Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan Khusus (Undang-Undang Khusus). (Berita1)
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Odaily Planet Daily melaporkan bahwa sesi pleno Majelis Nasional Korea mengesahkan "Undang-Undang Perlindungan Pengguna Aset Virtual" untuk melindungi investor aset virtual. Tanpa oposisi dari partai yang berkuasa dan oposisi, RUU tersebut akan menjadi undang-undang terkait cryptocurrency pertama Korea Selatan sejak Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan Khusus (Undang-Undang Khusus). (Berita1)