Menurut berita PANews pada 6 Juli, menurut CoinDesk, salah satu pendiri dan CEO Circle Jeremy Allaire mengatakan bahwa mengingat fakta bahwa undang-undang yang mengatur koin stabil mulai berlaku pada 1 Juni, Circle sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan koin stabil di Jepang; jika koin stabil lebih luas Jepang akan menjadi pasar yang sangat besar jika diterapkan pada perdagangan lintas batas, transaksi mata uang asing, dan perdagangan global.
Dilaporkan bahwa "Undang-Undang Layanan Pembayaran" Jepang yang direvisi akan mengesahkan stablecoin yang didukung mata uang fiat sebagai "metode pembayaran elektronik" dan mengizinkan penerbitannya. Penerbit stablecoin harus mematuhi aturan yang ketat. Stablecoin harus dipatok ke yen Jepang atau mata uang fiat lainnya dan pemegang jaminan hak untuk menebusnya dengan nilai nominal. Hanya lembaga keuangan berlisensi seperti bank berlisensi, agen transfer uang terdaftar, dan perusahaan perwalian yang dapat mengeluarkan stablecoin. Pada bulan Desember tahun lalu, Badan Layanan Keuangan negara itu mencabut larangan stablecoin di luar negeri.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Menurut berita PANews pada 6 Juli, menurut CoinDesk, salah satu pendiri dan CEO Circle Jeremy Allaire mengatakan bahwa mengingat fakta bahwa undang-undang yang mengatur koin stabil mulai berlaku pada 1 Juni, Circle sedang mempertimbangkan untuk menerbitkan koin stabil di Jepang; jika koin stabil lebih luas Jepang akan menjadi pasar yang sangat besar jika diterapkan pada perdagangan lintas batas, transaksi mata uang asing, dan perdagangan global.
Dilaporkan bahwa "Undang-Undang Layanan Pembayaran" Jepang yang direvisi akan mengesahkan stablecoin yang didukung mata uang fiat sebagai "metode pembayaran elektronik" dan mengizinkan penerbitannya. Penerbit stablecoin harus mematuhi aturan yang ketat. Stablecoin harus dipatok ke yen Jepang atau mata uang fiat lainnya dan pemegang jaminan hak untuk menebusnya dengan nilai nominal. Hanya lembaga keuangan berlisensi seperti bank berlisensi, agen transfer uang terdaftar, dan perusahaan perwalian yang dapat mengeluarkan stablecoin. Pada bulan Desember tahun lalu, Badan Layanan Keuangan negara itu mencabut larangan stablecoin di luar negeri.