Jinse Finance melaporkan bahwa laporan yang dikeluarkan bersama oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) menyatakan bahwa cryptocurrency belum terbukti berguna seperti yang diklaim oleh para pendukungnya dan dapat menimbulkan bahaya bagi sistem keuangan dunia, namun mereka The penggunaannya harus dikontrol daripada dilarang. Laporan tersebut membuat lima proposal berikut untuk regulasi kripto:
1. Aset kripto tidak boleh diberikan status mata uang resmi atau alat pembayaran yang sah, dan karena risiko dan kekhawatiran mengenai destabilisasi sistem moneter internasional, bank sentral harus menghindari penggunaan aset kripto sebagai aset cadangan resmi mereka; 2. Kebijakan perpajakan harus memastikan perlakuan yang jelas terhadap aset kripto, dan pihak berwenang harus bekerja sama dalam pertukaran informasi lintas batas dan pengawasan keuangan untuk mencapai kepatuhan pajak yang efektif; 3. Pihak berwenang harus menggunakan kekuasaannya berdasarkan risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas aset kripto dan sesuai dengan standar internasional. Disarankan juga agar yurisdiksi memperbarui atau memperjelas undang-undang yang berlaku untuk penanganan aset kripto jika diperlukan. 4. Harus ada sistem dan proses untuk mengumpulkan, menyimpan, mengamankan, dan melaporkan data aset terenkripsi secara tepat waktu dan akurat, dan pihak berwenang harus memiliki akses terhadap data tersebut jika diperlukan. 5. Penerbit stablecoin global dan pihak terkait harus memberikan informasi yang komprehensif dan transparan kepada pelaku pasar untuk memahami fungsi setiap token. Pihak berwenang harus mewajibkan stablecoin untuk memberikan klaim hukum yang kuat kepada semua pengguna terhadap penerbit dan/atau jaminan yang mendasarinya, serta jaminan penebusan tepat waktu.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
Jinse Finance melaporkan bahwa laporan yang dikeluarkan bersama oleh Dana Moneter Internasional (IMF) dan Dewan Stabilitas Keuangan (FSB) menyatakan bahwa cryptocurrency belum terbukti berguna seperti yang diklaim oleh para pendukungnya dan dapat menimbulkan bahaya bagi sistem keuangan dunia, namun mereka The penggunaannya harus dikontrol daripada dilarang. Laporan tersebut membuat lima proposal berikut untuk regulasi kripto:
1. Aset kripto tidak boleh diberikan status mata uang resmi atau alat pembayaran yang sah, dan karena risiko dan kekhawatiran mengenai destabilisasi sistem moneter internasional, bank sentral harus menghindari penggunaan aset kripto sebagai aset cadangan resmi mereka;
2. Kebijakan perpajakan harus memastikan perlakuan yang jelas terhadap aset kripto, dan pihak berwenang harus bekerja sama dalam pertukaran informasi lintas batas dan pengawasan keuangan untuk mencapai kepatuhan pajak yang efektif;
3. Pihak berwenang harus menggunakan kekuasaannya berdasarkan risiko yang ditimbulkan oleh aktivitas aset kripto dan sesuai dengan standar internasional. Disarankan juga agar yurisdiksi memperbarui atau memperjelas undang-undang yang berlaku untuk penanganan aset kripto jika diperlukan.
4. Harus ada sistem dan proses untuk mengumpulkan, menyimpan, mengamankan, dan melaporkan data aset terenkripsi secara tepat waktu dan akurat, dan pihak berwenang harus memiliki akses terhadap data tersebut jika diperlukan.
5. Penerbit stablecoin global dan pihak terkait harus memberikan informasi yang komprehensif dan transparan kepada pelaku pasar untuk memahami fungsi setiap token. Pihak berwenang harus mewajibkan stablecoin untuk memberikan klaim hukum yang kuat kepada semua pengguna terhadap penerbit dan/atau jaminan yang mendasarinya, serta jaminan penebusan tepat waktu.