Artikel ini pertama kali diterbitkan di People's Court Daily
Penulis: Shi Jinghai Su Qing Universitas Ilmu Politik dan Hukum Barat Daya
Pada tanggal 26 Oktober, Pengadilan Rakyat menerbitkan sebuah artikel berjudul "Penentuan Pidana Penyelesaian Mata Uang Virtual dan Bantuan Pembayaran". Artikel tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian mata uang virtual dan bantuan jenis pembayaran adalah penggunaan mata uang virtual untuk memberikan bantuan transfer keuangan bagi orang lain untuk melakukan penipuan telekomunikasi. Dalam penentuan kriminal penyelesaian mata uang virtual dan perilaku pembayaran, perlu untuk memahami karakteristik hasil kejahatan, titik pemisah antara penipuan telekomunikasi hulu dan tindakan selanjutnya menyembunyikan dan menyembunyikan hasil kriminal dan hasilnya, dan dampak dari waktu dan isi pengetahuan subjektif helper dan "kolusi" pada penentuan kejahatan, sehingga dapat membedakan antara kejahatan yang mudah dicampur.
Pertama, perlu untuk menentukan apakah objek yang ditransfer oleh mata uang virtual memiliki tiga karakteristik hasil kejahatan, yaitu, properti, ilegalitas kriminal, dan kepastian. Kedua, mengambil kejahatan penipuan yang telah selesai sebagai titik pemisah, menentukan apakah penyelesaian mata uang virtual dan perilaku pembayaran adalah tindakan menyamarkan atau menyembunyikan hasil kriminal dan hasilnya, atau tindakan membantu penipuan telekomunikasi hulu. Akhirnya, apakah penolong bersekongkol dengan orang lain sebelumnya, apakah dia hanya mengakui bahwa orang lain secara ilegal menggunakan jaringan informasi untuk melakukan kegiatan kriminal atau tahu bahwa orang lain curang, dan apakah tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual merupakan kaki tangan kejahatan penipuan telekomunikasi.
Singkatnya, ada tiga situasi di mana kejahatan penyelesaian mata uang virtual dan bantuan jenis pembayaran ditentukan:
Yang pertama adalah bahwa penolong tidak bersekongkol dengan orang lain sebelum akhir tindakan penipuan, dan setelah kejahatan penipuan selesai dan penipu memperoleh properti, ilegalitas dan kepastian, ia dengan sengaja memberinya penyelesaian mata uang virtual dan bantuan pembayaran, yang merupakan kejahatan menyembunyikan dan menyembunyikan hasil kejahatan dan hasil kejahatan.
Kedua, meskipun penolong telah secara obyektif melakukan tindakan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan, ia telah membentuk kontak yang disengaja dengan orang lain tentang penipuan pada akhir tindakan penipuan, dan perilakunya harus diakui sebagai kaki tangan kejahatan penipuan; Jika penolong mencapai kontak yang disengaja dengan orang lain dengan konten melakukan kegiatan cybercriminal pada akhir tindakan penipuan, tindakannya merupakan kejahatan membantu informasi kegiatan cybercriminal.
Ketiga, jika kejahatan penipuan belum selesai atau properti tidak memiliki tiga karakteristik hasil kejahatan, tetapi helper dengan sengaja melakukan penipuan dan menyediakan penyelesaian mata uang virtual dan layanan pembayaran, ia harus diakui sebagai pembantu kejahatan penipuan; Jika seorang pembantu mengetahui bahwa orang lain telah melakukan kegiatan cybercriminal, tetapi tidak mengetahui tindakan spesifik dari kejahatan tersebut, ia harus diselidiki untuk tanggung jawab pidana atas kejahatan membantu informasi kegiatan cybercriminal.
Berikut teks lengkap artikel:
Bantuan pembayaran penyelesaian mata uang virtual adalah tindakan menggunakan mata uang virtual untuk memberikan bantuan bagi orang lain untuk melakukan penipuan telekomunikasi. Dalam rangka memperkuat penindakan terhadap penipuan telekomunikasi dan perilaku membantunya, pada tahun 2021, Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung Rakyat, dan Kementerian Keamanan Publik bersama-sama mengeluarkan Pendapat (II) tentang Beberapa Masalah Mengenai Penerapan Hukum dalam Penanganan Penipuan Jaringan Telekomunikasi dan Kasus Pidana Lainnya (selanjutnya disebut sebagai "Pendapat (II)"), yang mengusulkan bahwa dengan tidak adanya kolusi sebelumnya, tindakan mengubah atau menguangkan pembantu melalui mata uang virtual mengetahui bahwa properti tersebut adalah hasil kriminal dari penipuan jaringan telekomunikasi merupakan penutupan atau penyembunyian hasil kejahatan. Kejahatan hasil kejahatan jelas mencakup tindakan seperti itu sebagai mata rantai utama dalam seluruh rantai untuk memerangi kegiatan penipuan telekomunikasi ilegal dan kriminal, yang secara efektif mengekang tingginya insiden kejahatan terkait.
Namun, dengan pendalaman kegiatan pemerintahan, kelemahan membedakan antara kejahatan ini dan kejahatan lainnya dalam Opini (2) oleh apakah "secara sadar" dan "konspirasi sebelumnya" juga muncul. Karena sifat ruang-waktu penyelesaian mata uang virtual dan perilaku bantuan jenis pembayaran, hal itu dapat terjadi selama atau setelah penerapan penipuan telekomunikasi, dan tingkat "kolusi" dan "mengetahui" tidak sama, dan juga muncul pada berbagai tahap pelaksanaan penipuan telekomunikasi. Dilema bahwa kejahatan membantu kegiatan kriminal jaringan informasi, serta kejahatan menyembunyikan dan menyembunyikan hasil kejahatan dan kejahatan hasil kejahatan, mudah membingungkan, mempengaruhi tindakan keras yang tepat terhadap tindakan tersebut oleh hukum pidana, dan tidak kondusif untuk tata kelola jangka panjang penipuan telekomunikasi.
Untuk memperjelas jalan untuk mengidentifikasi penyelesaian mata uang virtual dan perilaku bantuan jenis pembayaran, dan untuk menghukum perilaku ini sesuai dengan hukum, prinsip kesatuan subjektivitas dan objektivitas, kebijakan pidana keringanan hukuman dan keketatan, secara organik menggabungkan aspek obyektif dan subyektif dari unsur-unsur penyusun kejahatan, secara komprehensif memahami keadaan kejahatan, dan menghindari mengidentifikasi kejahatan secara sepihak dari aspek obyektif atau subyektif, yang mengakibatkan tanggung jawab dan hukuman pidana yang tidak sesuai. Berdasarkan hal ini, dalam penentuan pidana penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual, perlu untuk memahami karakteristik hasil kejahatan, titik pemisah antara penipuan telekomunikasi hulu dan selanjutnya menutup-nutupi dan menyembunyikan hasil kejahatan dan hasilnya, dan dampak dari pengetahuan subjektif pembantu dan waktu dan isi "kolusi" pada penentuan kejahatan, sehingga dapat membedakan antara kejahatan yang mudah dicampur.
** Pertama-tama, menurut Pasal 64 Hukum Pidana, "hasil pidana adalah semua properti yang diperoleh secara ilegal oleh penjahat", dinilai apakah objek transfer mata uang virtual memiliki tiga karakteristik hasil kejahatan, yaitu, properti, ilegalitas kriminal, dan kepastian. ** Secara rinci, pertama, hasil kejahatan adalah properti, yang memiliki sifat properti, yaitu, nilai properti yang dapat dinegosiasikan dan obyektif, tetapi tidak mengambil materialitas sebagai fitur yang diperlukan, termasuk kepentingan properti seperti klaim deposito dan ekuitas. Kedua, hasil kejahatan harus dihasilkan oleh tindakan ilegal dan memiliki ilegalitas pidana, sehingga tidak termasuk properti yang diperoleh penjahat karena tindakan yang sah, pelanggaran kontrak perdata atau pelanggaran administrasi. Ketiga, hasil kejahatan harus menjadi milik para penjahat dan menutupi "semua" keuntungan ilegal mereka, sehingga mereka memiliki kepastian dalam hal subjek dan jumlah. Dalam penetapan tindak pidana menyembunyikan atau menyembunyikan hasil tindak pidana atau hasil kejahatan, kepastian subjek berarti bahwa hasil pidana tersebut memang milik pelaku kejahatan predikat; Kepastian jumlah tersebut berarti bahwa jumlah hasil kejahatan harus didasarkan pada jumlah yang akhirnya diperoleh oleh pelaku kejahatan predikat, tidak termasuk dana yang digunakan dalam transaksi, misalnya, dalam kasus penipuan berpura-pura menjadi orang yang memenuhi syarat untuk merekomendasikan saham, biaya penanganan atau biaya keanggotaan yang dibayarkan oleh korban kepada penipu adalah hasil kejahatan, dan dana yang digunakan untuk spekulasi saham dan investasi pada akhirnya bukan milik penipu dan tidak boleh dimasukkan dalam hasil kejahatan. Dengan demikian, properti yang dibayarkan oleh penyelesaian mata uang virtual memenuhi tiga karakteristik di atas untuk diakui sebagai hasil kriminal, jika tidak, tindakan tersebut tidak dapat dievaluasi sebagai kejahatan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kriminal dan hasil kriminal.
Kedua, mengambil kejahatan penipuan yang telah selesai sebagai titik pemisah, menentukan apakah tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual adalah tindakan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kriminal dan hasilnya, atau tindakan membantu penipuan telekomunikasi hulu. ** Ada kontroversi di kalangan akademis tentang standar kejahatan penipuan yang diselesaikan, teori kontrol dan teori kerugian properti, tetapi "Pedoman Organ Kejaksaan yang Menangani Kasus Penipuan Jaringan Telekomunikasi" yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Rakyat pada tahun 2018 dengan jelas menetapkan bahwa penentuan penipuan jaringan telekomunikasi yang diselesaikan harus mengadopsi teori kehilangan kendali, yaitu, korban kehilangan kendali aktual atas uang yang ditipu sebagai standar. Dengan demikian, keberhasilan penyelesaian penipuan telekomunikasi hulu tidak hanya berarti bahwa penipuan telah dilakukan, tetapi juga menunjukkan bahwa subjek dan jumlah hasil pidana telah ditentukan. Oleh karena itu, tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual yang terjadi setelah penyelesaian adalah tindakan khas menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan dan hasilnya. Sebelum selesainya kecelakaan, bahkan jika korban membuang properti karena kesalahpahaman, dan penipu memperoleh properti, karena penipuan masih dilakukan atau properti masih dikendalikan oleh korban, jumlah akhir penipuan tidak dapat ditentukan, sehingga perilaku pembayaran penyelesaian mata uang virtual yang terjadi pada tahap ini adalah tindakan membantu penipuan telekomunikasi hulu. Mengambil kasus penipuan spekulasi saham mata uang virtual sebagai contoh, korban pertama-tama mentransfer dana ke helper setelah ditipu dan memiliki kesalahpahaman, sehingga mendapatkan mata uang virtual untuk perdagangan saham pada platform sekuritas yang dikendalikan manusia, dan helper kemudian mentransfer dana ke penipu. Kemudian, penipu akan menyesuaikan naik turunnya saham di platform sekuritas, sehingga korban secara bertahap akan menempati dana secara ilegal dengan cara yang pertama sebagian keuntungan dan kemudian semua kerugian. Dalam kasus seperti itu, karena korban juga dapat mengontrol dana di platform dengan membeli naik dan turun setelah penipu memperoleh properti, kejahatan penipuan belum selesai, dan tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual tidak dapat merupakan kejahatan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan.
** Akhirnya, apakah penolong bersekongkol dengan orang lain sebelumnya, apakah dia hanya mengakui bahwa orang lain secara ilegal menggunakan jaringan informasi untuk melakukan kegiatan kriminal atau tahu bahwa orang lain curang, dan apakah tindakan penyelesaian mata uang virtual dan pembayaran merupakan kaki tangan kejahatan penipuan telekomunikasi. ** Secara khusus, pertama, apakah penolong bersekongkol terlebih dahulu untuk menentukan apakah tindakan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan dan hasilnya merupakan kejahatan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan, atau apakah itu merupakan kaki tangan kejahatan penipuan. Di antara mereka, "sebelum" mengacu pada sebelum akhir kejahatan; "Konspirasi" mengacu pada fasilitator yang membentuk komunikasi konsensual dengan orang lain, tetapi tidak setara dengan "konspirasi", yaitu tidak perlu bagi para pihak untuk berkonspirasi dan menegosiasikan kejahatan. Dalam kasus penipuan telekomunikasi, jika penolong telah membentuk konspirasi dengan orang lain untuk melakukan penipuan sebelum akhir penipuan, ia harus diselidiki sebagai kaki tangan kejahatan penipuan. Setelah penipuan dilakukan, bahkan jika penolong bersekongkol dengan orang lain tentang penipuan, itu bukan merupakan kaki tangan penerus, dan perilakunya hanya merupakan kejahatan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan. Selain itu, dari interpretasi yudisial yang ada, kaki tangan sepihak bukan merupakan kejahatan penipuan bersama. Ini karena Pendapat tentang Beberapa Masalah Mengenai Penerapan Hukum dalam Penanganan Kasus Pidana yang Melibatkan Penipuan Jaringan Telekomunikasi dan Pendapat (II) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung Rakyat dan Kementerian Keamanan Publik pada tahun 2016 mengubah praktik sebelumnya memperlakukan pembantu yang memberikan penyelesaian biaya sebagai kaki tangan selama pembantu yang memberikan penyelesaian biaya tahu bahwa orang lain curang, menekankan bahwa tindakan menguangkan, menguangkan atau menarik hasil kejahatan merupakan kejahatan bersama harus didasarkan pada keadaan konspirasi sebelumnya, sehingga seorang pembantu yang secara sepihak memiliki niat kriminal bersama bukan merupakan kaki tangan. Kedua, jika tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual dicirikan sebagai tindakan membantu penipuan hulu, apakah penolong secara sadar mengetahui bahwa orang lain telah melakukan penipuan atau hanya tahu bahwa orang lain telah melakukan kejahatan di Internet, dan membedakan antara membantu pelaku penipuan dan membantu kegiatan kriminal jaringan informasi. Dalam persidangan kasus tertentu, bukti "kolusi" dan "pengetahuan" harus didasarkan pada bukti obyektif, termasuk pengalaman hidup penolong, saluran kontak dan konten penipu telekomunikasi, waktu dan metode penyelesaian dan pembayaran, situasi keuntungan, dan bukti lainnya, dan kemudian mengkarakterisasi perilaku yang sesuai.
** Singkatnya, ada tiga situasi untuk penentuan kriminal penyelesaian mata uang virtual dan bantuan pembayaran, yang pertama adalah bahwa helper tidak berkolusi dengan orang lain sebelum akhir tindakan penipuan, dan setelah kejahatan penipuan selesai dan penipu memperoleh properti dengan properti, ilegalitas dan kepastian, ia dengan sengaja memberikan penyelesaian mata uang virtual dan bantuan pembayaran kepadanya, yang merupakan kejahatan menyembunyikan dan menyembunyikan hasil kriminal dan hasil kriminal. Kedua, meskipun penolong telah secara obyektif melakukan tindakan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan, ia telah membentuk kontak yang disengaja dengan orang lain tentang penipuan pada akhir tindakan penipuan, dan perilakunya harus diakui sebagai kaki tangan kejahatan penipuan; Jika penolong mencapai kontak yang disengaja dengan orang lain dengan konten melakukan kegiatan cybercriminal pada akhir tindakan penipuan, tindakannya merupakan kejahatan membantu informasi kegiatan cybercriminal. Ketiga, jika kejahatan penipuan belum selesai atau properti tidak memiliki tiga karakteristik hasil kejahatan, tetapi helper dengan sengaja melakukan penipuan dan menyediakan penyelesaian mata uang virtual dan layanan pembayaran, ia harus diakui sebagai pembantu kejahatan penipuan; Jika seorang pembantu mengetahui bahwa orang lain telah melakukan kegiatan cybercriminal, tetapi tidak mengetahui tindakan spesifik dari kejahatan tersebut, ia harus diselidiki untuk tanggung jawab pidana atas kejahatan membantu informasi kegiatan cybercriminal. **
Selain itu, untuk menghukum berat dan mencegah penipuan dan bantuan jaringan telekomunikasi sesuai dengan hukum, sambil mengklarifikasi aturan penerapan hukum pidana dan identifikasi kejahatan, perlu juga untuk menegakkan pemikiran manajemen komprehensif dan manajemen sumber, menggunakan teknologi baru di luar sistem hukum pidana untuk memperkuat pengawasan sirkulasi mata uang virtual, segera mengambil tindakan intersepsi terhadap transfer dana ketika tindakan ilegal terjadi, dan memperkuat publisitas dan pendidikan tentang penipuan anti-telekomunikasi, spekulasi transaksi mata uang virtual dan peringatan dini risiko investasi platform jaringan informal, sehingga secara fundamental mencegah penipuan telekomunikasi dan penggunaan ilegal mata uang virtualuntuk memastikan keamanan informasi jaringan orang dan properti.
[Artikel ini adalah hasil penelitian proyek penelitian peradilan besar Mahkamah Agung tahun 2023 "Penelitian tentang Penerapan Peradilan dan Peningkatan Kebijakan Kejahatan Membantu Jaringan Informasi Kegiatan Kriminal yang Terlibat dalam Kasus 'Dua Kartu'" (ZGFYZDKT202310-03)]
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
"People's Court Daily" menerbitkan artikel blockbuster: Mata uang virtual bukanlah tempat di luar hukum, dan tiga situasi merupakan kejahatan
Artikel ini pertama kali diterbitkan di People's Court Daily
Penulis: Shi Jinghai Su Qing Universitas Ilmu Politik dan Hukum Barat Daya
Pada tanggal 26 Oktober, Pengadilan Rakyat menerbitkan sebuah artikel berjudul "Penentuan Pidana Penyelesaian Mata Uang Virtual dan Bantuan Pembayaran". Artikel tersebut menunjukkan bahwa penyelesaian mata uang virtual dan bantuan jenis pembayaran adalah penggunaan mata uang virtual untuk memberikan bantuan transfer keuangan bagi orang lain untuk melakukan penipuan telekomunikasi. Dalam penentuan kriminal penyelesaian mata uang virtual dan perilaku pembayaran, perlu untuk memahami karakteristik hasil kejahatan, titik pemisah antara penipuan telekomunikasi hulu dan tindakan selanjutnya menyembunyikan dan menyembunyikan hasil kriminal dan hasilnya, dan dampak dari waktu dan isi pengetahuan subjektif helper dan "kolusi" pada penentuan kejahatan, sehingga dapat membedakan antara kejahatan yang mudah dicampur.
Pertama, perlu untuk menentukan apakah objek yang ditransfer oleh mata uang virtual memiliki tiga karakteristik hasil kejahatan, yaitu, properti, ilegalitas kriminal, dan kepastian. Kedua, mengambil kejahatan penipuan yang telah selesai sebagai titik pemisah, menentukan apakah penyelesaian mata uang virtual dan perilaku pembayaran adalah tindakan menyamarkan atau menyembunyikan hasil kriminal dan hasilnya, atau tindakan membantu penipuan telekomunikasi hulu. Akhirnya, apakah penolong bersekongkol dengan orang lain sebelumnya, apakah dia hanya mengakui bahwa orang lain secara ilegal menggunakan jaringan informasi untuk melakukan kegiatan kriminal atau tahu bahwa orang lain curang, dan apakah tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual merupakan kaki tangan kejahatan penipuan telekomunikasi.
Singkatnya, ada tiga situasi di mana kejahatan penyelesaian mata uang virtual dan bantuan jenis pembayaran ditentukan:
Yang pertama adalah bahwa penolong tidak bersekongkol dengan orang lain sebelum akhir tindakan penipuan, dan setelah kejahatan penipuan selesai dan penipu memperoleh properti, ilegalitas dan kepastian, ia dengan sengaja memberinya penyelesaian mata uang virtual dan bantuan pembayaran, yang merupakan kejahatan menyembunyikan dan menyembunyikan hasil kejahatan dan hasil kejahatan.
Kedua, meskipun penolong telah secara obyektif melakukan tindakan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan, ia telah membentuk kontak yang disengaja dengan orang lain tentang penipuan pada akhir tindakan penipuan, dan perilakunya harus diakui sebagai kaki tangan kejahatan penipuan; Jika penolong mencapai kontak yang disengaja dengan orang lain dengan konten melakukan kegiatan cybercriminal pada akhir tindakan penipuan, tindakannya merupakan kejahatan membantu informasi kegiatan cybercriminal.
Ketiga, jika kejahatan penipuan belum selesai atau properti tidak memiliki tiga karakteristik hasil kejahatan, tetapi helper dengan sengaja melakukan penipuan dan menyediakan penyelesaian mata uang virtual dan layanan pembayaran, ia harus diakui sebagai pembantu kejahatan penipuan; Jika seorang pembantu mengetahui bahwa orang lain telah melakukan kegiatan cybercriminal, tetapi tidak mengetahui tindakan spesifik dari kejahatan tersebut, ia harus diselidiki untuk tanggung jawab pidana atas kejahatan membantu informasi kegiatan cybercriminal.
Berikut teks lengkap artikel:
Bantuan pembayaran penyelesaian mata uang virtual adalah tindakan menggunakan mata uang virtual untuk memberikan bantuan bagi orang lain untuk melakukan penipuan telekomunikasi. Dalam rangka memperkuat penindakan terhadap penipuan telekomunikasi dan perilaku membantunya, pada tahun 2021, Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung Rakyat, dan Kementerian Keamanan Publik bersama-sama mengeluarkan Pendapat (II) tentang Beberapa Masalah Mengenai Penerapan Hukum dalam Penanganan Penipuan Jaringan Telekomunikasi dan Kasus Pidana Lainnya (selanjutnya disebut sebagai "Pendapat (II)"), yang mengusulkan bahwa dengan tidak adanya kolusi sebelumnya, tindakan mengubah atau menguangkan pembantu melalui mata uang virtual mengetahui bahwa properti tersebut adalah hasil kriminal dari penipuan jaringan telekomunikasi merupakan penutupan atau penyembunyian hasil kejahatan. Kejahatan hasil kejahatan jelas mencakup tindakan seperti itu sebagai mata rantai utama dalam seluruh rantai untuk memerangi kegiatan penipuan telekomunikasi ilegal dan kriminal, yang secara efektif mengekang tingginya insiden kejahatan terkait.
Namun, dengan pendalaman kegiatan pemerintahan, kelemahan membedakan antara kejahatan ini dan kejahatan lainnya dalam Opini (2) oleh apakah "secara sadar" dan "konspirasi sebelumnya" juga muncul. Karena sifat ruang-waktu penyelesaian mata uang virtual dan perilaku bantuan jenis pembayaran, hal itu dapat terjadi selama atau setelah penerapan penipuan telekomunikasi, dan tingkat "kolusi" dan "mengetahui" tidak sama, dan juga muncul pada berbagai tahap pelaksanaan penipuan telekomunikasi. Dilema bahwa kejahatan membantu kegiatan kriminal jaringan informasi, serta kejahatan menyembunyikan dan menyembunyikan hasil kejahatan dan kejahatan hasil kejahatan, mudah membingungkan, mempengaruhi tindakan keras yang tepat terhadap tindakan tersebut oleh hukum pidana, dan tidak kondusif untuk tata kelola jangka panjang penipuan telekomunikasi.
Untuk memperjelas jalan untuk mengidentifikasi penyelesaian mata uang virtual dan perilaku bantuan jenis pembayaran, dan untuk menghukum perilaku ini sesuai dengan hukum, prinsip kesatuan subjektivitas dan objektivitas, kebijakan pidana keringanan hukuman dan keketatan, secara organik menggabungkan aspek obyektif dan subyektif dari unsur-unsur penyusun kejahatan, secara komprehensif memahami keadaan kejahatan, dan menghindari mengidentifikasi kejahatan secara sepihak dari aspek obyektif atau subyektif, yang mengakibatkan tanggung jawab dan hukuman pidana yang tidak sesuai. Berdasarkan hal ini, dalam penentuan pidana penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual, perlu untuk memahami karakteristik hasil kejahatan, titik pemisah antara penipuan telekomunikasi hulu dan selanjutnya menutup-nutupi dan menyembunyikan hasil kejahatan dan hasilnya, dan dampak dari pengetahuan subjektif pembantu dan waktu dan isi "kolusi" pada penentuan kejahatan, sehingga dapat membedakan antara kejahatan yang mudah dicampur.
** Pertama-tama, menurut Pasal 64 Hukum Pidana, "hasil pidana adalah semua properti yang diperoleh secara ilegal oleh penjahat", dinilai apakah objek transfer mata uang virtual memiliki tiga karakteristik hasil kejahatan, yaitu, properti, ilegalitas kriminal, dan kepastian. ** Secara rinci, pertama, hasil kejahatan adalah properti, yang memiliki sifat properti, yaitu, nilai properti yang dapat dinegosiasikan dan obyektif, tetapi tidak mengambil materialitas sebagai fitur yang diperlukan, termasuk kepentingan properti seperti klaim deposito dan ekuitas. Kedua, hasil kejahatan harus dihasilkan oleh tindakan ilegal dan memiliki ilegalitas pidana, sehingga tidak termasuk properti yang diperoleh penjahat karena tindakan yang sah, pelanggaran kontrak perdata atau pelanggaran administrasi. Ketiga, hasil kejahatan harus menjadi milik para penjahat dan menutupi "semua" keuntungan ilegal mereka, sehingga mereka memiliki kepastian dalam hal subjek dan jumlah. Dalam penetapan tindak pidana menyembunyikan atau menyembunyikan hasil tindak pidana atau hasil kejahatan, kepastian subjek berarti bahwa hasil pidana tersebut memang milik pelaku kejahatan predikat; Kepastian jumlah tersebut berarti bahwa jumlah hasil kejahatan harus didasarkan pada jumlah yang akhirnya diperoleh oleh pelaku kejahatan predikat, tidak termasuk dana yang digunakan dalam transaksi, misalnya, dalam kasus penipuan berpura-pura menjadi orang yang memenuhi syarat untuk merekomendasikan saham, biaya penanganan atau biaya keanggotaan yang dibayarkan oleh korban kepada penipu adalah hasil kejahatan, dan dana yang digunakan untuk spekulasi saham dan investasi pada akhirnya bukan milik penipu dan tidak boleh dimasukkan dalam hasil kejahatan. Dengan demikian, properti yang dibayarkan oleh penyelesaian mata uang virtual memenuhi tiga karakteristik di atas untuk diakui sebagai hasil kriminal, jika tidak, tindakan tersebut tidak dapat dievaluasi sebagai kejahatan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kriminal dan hasil kriminal.
Kedua, mengambil kejahatan penipuan yang telah selesai sebagai titik pemisah, menentukan apakah tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual adalah tindakan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kriminal dan hasilnya, atau tindakan membantu penipuan telekomunikasi hulu. ** Ada kontroversi di kalangan akademis tentang standar kejahatan penipuan yang diselesaikan, teori kontrol dan teori kerugian properti, tetapi "Pedoman Organ Kejaksaan yang Menangani Kasus Penipuan Jaringan Telekomunikasi" yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Rakyat pada tahun 2018 dengan jelas menetapkan bahwa penentuan penipuan jaringan telekomunikasi yang diselesaikan harus mengadopsi teori kehilangan kendali, yaitu, korban kehilangan kendali aktual atas uang yang ditipu sebagai standar. Dengan demikian, keberhasilan penyelesaian penipuan telekomunikasi hulu tidak hanya berarti bahwa penipuan telah dilakukan, tetapi juga menunjukkan bahwa subjek dan jumlah hasil pidana telah ditentukan. Oleh karena itu, tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual yang terjadi setelah penyelesaian adalah tindakan khas menyamarkan dan menyembunyikan hasil kejahatan dan hasilnya. Sebelum selesainya kecelakaan, bahkan jika korban membuang properti karena kesalahpahaman, dan penipu memperoleh properti, karena penipuan masih dilakukan atau properti masih dikendalikan oleh korban, jumlah akhir penipuan tidak dapat ditentukan, sehingga perilaku pembayaran penyelesaian mata uang virtual yang terjadi pada tahap ini adalah tindakan membantu penipuan telekomunikasi hulu. Mengambil kasus penipuan spekulasi saham mata uang virtual sebagai contoh, korban pertama-tama mentransfer dana ke helper setelah ditipu dan memiliki kesalahpahaman, sehingga mendapatkan mata uang virtual untuk perdagangan saham pada platform sekuritas yang dikendalikan manusia, dan helper kemudian mentransfer dana ke penipu. Kemudian, penipu akan menyesuaikan naik turunnya saham di platform sekuritas, sehingga korban secara bertahap akan menempati dana secara ilegal dengan cara yang pertama sebagian keuntungan dan kemudian semua kerugian. Dalam kasus seperti itu, karena korban juga dapat mengontrol dana di platform dengan membeli naik dan turun setelah penipu memperoleh properti, kejahatan penipuan belum selesai, dan tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual tidak dapat merupakan kejahatan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan.
** Akhirnya, apakah penolong bersekongkol dengan orang lain sebelumnya, apakah dia hanya mengakui bahwa orang lain secara ilegal menggunakan jaringan informasi untuk melakukan kegiatan kriminal atau tahu bahwa orang lain curang, dan apakah tindakan penyelesaian mata uang virtual dan pembayaran merupakan kaki tangan kejahatan penipuan telekomunikasi. ** Secara khusus, pertama, apakah penolong bersekongkol terlebih dahulu untuk menentukan apakah tindakan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan dan hasilnya merupakan kejahatan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan, atau apakah itu merupakan kaki tangan kejahatan penipuan. Di antara mereka, "sebelum" mengacu pada sebelum akhir kejahatan; "Konspirasi" mengacu pada fasilitator yang membentuk komunikasi konsensual dengan orang lain, tetapi tidak setara dengan "konspirasi", yaitu tidak perlu bagi para pihak untuk berkonspirasi dan menegosiasikan kejahatan. Dalam kasus penipuan telekomunikasi, jika penolong telah membentuk konspirasi dengan orang lain untuk melakukan penipuan sebelum akhir penipuan, ia harus diselidiki sebagai kaki tangan kejahatan penipuan. Setelah penipuan dilakukan, bahkan jika penolong bersekongkol dengan orang lain tentang penipuan, itu bukan merupakan kaki tangan penerus, dan perilakunya hanya merupakan kejahatan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan. Selain itu, dari interpretasi yudisial yang ada, kaki tangan sepihak bukan merupakan kejahatan penipuan bersama. Ini karena Pendapat tentang Beberapa Masalah Mengenai Penerapan Hukum dalam Penanganan Kasus Pidana yang Melibatkan Penipuan Jaringan Telekomunikasi dan Pendapat (II) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Rakyat, Kejaksaan Agung Rakyat dan Kementerian Keamanan Publik pada tahun 2016 mengubah praktik sebelumnya memperlakukan pembantu yang memberikan penyelesaian biaya sebagai kaki tangan selama pembantu yang memberikan penyelesaian biaya tahu bahwa orang lain curang, menekankan bahwa tindakan menguangkan, menguangkan atau menarik hasil kejahatan merupakan kejahatan bersama harus didasarkan pada keadaan konspirasi sebelumnya, sehingga seorang pembantu yang secara sepihak memiliki niat kriminal bersama bukan merupakan kaki tangan. Kedua, jika tindakan penyelesaian dan pembayaran mata uang virtual dicirikan sebagai tindakan membantu penipuan hulu, apakah penolong secara sadar mengetahui bahwa orang lain telah melakukan penipuan atau hanya tahu bahwa orang lain telah melakukan kejahatan di Internet, dan membedakan antara membantu pelaku penipuan dan membantu kegiatan kriminal jaringan informasi. Dalam persidangan kasus tertentu, bukti "kolusi" dan "pengetahuan" harus didasarkan pada bukti obyektif, termasuk pengalaman hidup penolong, saluran kontak dan konten penipu telekomunikasi, waktu dan metode penyelesaian dan pembayaran, situasi keuntungan, dan bukti lainnya, dan kemudian mengkarakterisasi perilaku yang sesuai.
** Singkatnya, ada tiga situasi untuk penentuan kriminal penyelesaian mata uang virtual dan bantuan pembayaran, yang pertama adalah bahwa helper tidak berkolusi dengan orang lain sebelum akhir tindakan penipuan, dan setelah kejahatan penipuan selesai dan penipu memperoleh properti dengan properti, ilegalitas dan kepastian, ia dengan sengaja memberikan penyelesaian mata uang virtual dan bantuan pembayaran kepadanya, yang merupakan kejahatan menyembunyikan dan menyembunyikan hasil kriminal dan hasil kriminal. Kedua, meskipun penolong telah secara obyektif melakukan tindakan menyembunyikan atau menyembunyikan hasil kejahatan, ia telah membentuk kontak yang disengaja dengan orang lain tentang penipuan pada akhir tindakan penipuan, dan perilakunya harus diakui sebagai kaki tangan kejahatan penipuan; Jika penolong mencapai kontak yang disengaja dengan orang lain dengan konten melakukan kegiatan cybercriminal pada akhir tindakan penipuan, tindakannya merupakan kejahatan membantu informasi kegiatan cybercriminal. Ketiga, jika kejahatan penipuan belum selesai atau properti tidak memiliki tiga karakteristik hasil kejahatan, tetapi helper dengan sengaja melakukan penipuan dan menyediakan penyelesaian mata uang virtual dan layanan pembayaran, ia harus diakui sebagai pembantu kejahatan penipuan; Jika seorang pembantu mengetahui bahwa orang lain telah melakukan kegiatan cybercriminal, tetapi tidak mengetahui tindakan spesifik dari kejahatan tersebut, ia harus diselidiki untuk tanggung jawab pidana atas kejahatan membantu informasi kegiatan cybercriminal. **
Selain itu, untuk menghukum berat dan mencegah penipuan dan bantuan jaringan telekomunikasi sesuai dengan hukum, sambil mengklarifikasi aturan penerapan hukum pidana dan identifikasi kejahatan, perlu juga untuk menegakkan pemikiran manajemen komprehensif dan manajemen sumber, menggunakan teknologi baru di luar sistem hukum pidana untuk memperkuat pengawasan sirkulasi mata uang virtual, segera mengambil tindakan intersepsi terhadap transfer dana ketika tindakan ilegal terjadi, dan memperkuat publisitas dan pendidikan tentang penipuan anti-telekomunikasi, spekulasi transaksi mata uang virtual dan peringatan dini risiko investasi platform jaringan informal, sehingga secara fundamental mencegah penipuan telekomunikasi dan penggunaan ilegal mata uang virtualuntuk memastikan keamanan informasi jaringan orang dan properti.
[Artikel ini adalah hasil penelitian proyek penelitian peradilan besar Mahkamah Agung tahun 2023 "Penelitian tentang Penerapan Peradilan dan Peningkatan Kebijakan Kejahatan Membantu Jaringan Informasi Kegiatan Kriminal yang Terlibat dalam Kasus 'Dua Kartu'" (ZGFYZDKT202310-03)]