Jinse Finance melaporkan bahwa pada 13 Juli 2023, hakim Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Selatan New York mengeluarkan putusan ringkasan atas kasus SEC v. Ripple. Dalam putusan hakim, klaim SEC dan Ripple sebagian disetujui dan sebagian ditolak. Keputusan hakim menyatakan: “Setelah mempertimbangkan realitas ekonomi dan keadaan umum penjualan institusional, pengadilan menyimpulkan bahwa penjualan XRP institusional Ripple merupakan kontrak investasi dan penjualan sekuritas yang tidak terdaftar yang melanggar Bagian 5 Undang-Undang Sekuritas. keadaan umum, pengadilan menyimpulkan bahwa penjualan terprogram Ripple atas XRP, distribusi lain, dan penjualan oleh Larsen dan Garlinghouse bukan merupakan kontrak investasi dan penjualan." tahap percobaan. Pengadilan Distrik untuk Distrik Selatan New York mengatakan akan mengeluarkan perintah terpisah pada waktunya untuk menetapkan tanggal persidangan dan tenggat waktu praperadilan terkait. Sebelumnya, ada desas-desus di pasar bahwa Ripple memenangkan penilaian bahwa XRP bukanlah sekuritas Setelah berita tersebut keluar, XRP naik lebih dari 23% dalam waktu singkat.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Posting ulang
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)