PANews melaporkan pada tanggal 7 September bahwa menurut Coinpost, Tim Proyek Web3 Partai Demokrat Liberal Jepang (web3PT) merilis pedoman baru tentang akuntansi dan audit aset terenkripsi perusahaan Web3 untuk menurunkan ambang batas audit bagi perusahaan untuk memasuki bisnis Web3 dan membantu operator web3 yang menerbitkan token. Melakukan audit akuntansi.
Halaman yang menerbitkan pedoman tersebut mencakup laporan dari Japan Crypto-Asset Business Association (JCBA) dan Japan Institute of Certified Public Accountants (JICPA) berjudul "Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Akuntansi untuk Penerbit Aset Kripto," yang membahas terkait IEO sistem. Tujuannya adalah untuk "mengklarifikasi bentuk transaksi yang perlu dipahami ketika mempertimbangkan perlakuan akuntansi terkait penerbitan aset terenkripsi, dengan mempertimbangkan lingkungan peraturan di Jepang". JCBA dan JICPA menulis bahwa mereka akan berupaya memperbaiki lingkungan audit dan terus meminta klarifikasi mengenai masalah audit akuntansi saat menerbitkan aset kripto.
Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
PANews melaporkan pada tanggal 7 September bahwa menurut Coinpost, Tim Proyek Web3 Partai Demokrat Liberal Jepang (web3PT) merilis pedoman baru tentang akuntansi dan audit aset terenkripsi perusahaan Web3 untuk menurunkan ambang batas audit bagi perusahaan untuk memasuki bisnis Web3 dan membantu operator web3 yang menerbitkan token. Melakukan audit akuntansi.
Halaman yang menerbitkan pedoman tersebut mencakup laporan dari Japan Crypto-Asset Business Association (JCBA) dan Japan Institute of Certified Public Accountants (JICPA) berjudul "Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Saat Akuntansi untuk Penerbit Aset Kripto," yang membahas terkait IEO sistem. Tujuannya adalah untuk "mengklarifikasi bentuk transaksi yang perlu dipahami ketika mempertimbangkan perlakuan akuntansi terkait penerbitan aset terenkripsi, dengan mempertimbangkan lingkungan peraturan di Jepang". JCBA dan JICPA menulis bahwa mereka akan berupaya memperbaiki lingkungan audit dan terus meminta klarifikasi mengenai masalah audit akuntansi saat menerbitkan aset kripto.