Indonesia bermaksud untuk menilai kembali pajak penghasilan dan PPN yang dikenakan pada transaksi kripto

Eksekutif di regulator perdagangan berjangka komoditas Indonesia, juga dikenal sebagai Bappebti, secara khusus meminta penilaian ulang PPN 0,11% pemerintah pada setiap transaksi Aset Kripto, serta pajak penghasilan 0,1%, menurut laporan media lokal. Tirta Karma Senjaya, Direktur Jenderal Biro Pengembangan Pasar Bappebti, menjelaskan bahwa alasan di balik ini adalah bahwa Aset Kripto diharapkan menjadi bagian integral dari perekonomian Indonesia secara keseluruhan dalam waktu dekat.

Laporan lebih lanjut menyatakan bahwa pada Januari 2024, total pendapatan pemerintah dari pajak Aset Kripto Indonesia mencapai $2,49 juta. Meskipun pajak crypto ini telah berlaku di Indonesia selama hampir dua tahun, Senjaya mengatakan mereka harus ditinjau setiap tahun seperti undang-undang perpajakan lainnya. "Penilaian ini diperlukan karena ketentuan ini telah ada selama satu tahun Long," kata laporan itu. Biasanya, pajak dinilai setiap tahun. Selain itu, jumlah pemegang Aset Kripto meningkat lebih dari 11%, dari 11,2 juta pada 2021 menjadi 12,4 juta.

Lihat Asli
Halaman ini mungkin berisi konten pihak ketiga, yang disediakan untuk tujuan informasi saja (bukan pernyataan/jaminan) dan tidak boleh dianggap sebagai dukungan terhadap pandangannya oleh Gate, atau sebagai nasihat keuangan atau profesional. Lihat Penafian untuk detailnya.
  • Hadiah
  • Komentar
  • Bagikan
Komentar
0/400
Tidak ada komentar
  • Sematkan
Perdagangkan Kripto Di Mana Saja Kapan Saja
qrCode
Pindai untuk mengunduh aplikasi Gate
Komunitas
Bahasa Indonesia
  • 简体中文
  • English
  • Tiếng Việt
  • 繁體中文
  • Español
  • Русский
  • Français (Afrique)
  • Português (Portugal)
  • Bahasa Indonesia
  • 日本語
  • بالعربية
  • Українська
  • Português (Brasil)